Buah pohon beracun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Buah

Buah pohon beracun (Inggris: fruit of the poisonous tree) adalah metafor hukum pidana yang digunakan untuk mendeskripsikan bukti yang diperoleh secara ilegal.[1] Berdasarkan logika terminologi istilah tersebut, jika sumber bukti ("pohon") itu sendiri "tercemar", maka apapun yang didapat dari bukti tersebut ("buah") juga tercemar. Doktrin buah pohon beracun pertama kali dideskripsikan di Amerika Serikat dalam perkara Silverthorne Lumber Co. v. United States, 251 U.S. 385 (1920).[2][3]

Bukti yang diperoleh secara ilegal biasanya tidak dapat dimasukkan dalam pengadilan.[4] Misalnya, jika seorang polisi memperoleh bukti dengan melakukan penyiksaan atau dengan melakukan pencarian secara ilegal, bukti tersebut tidak dapat dimasukkan dalam pengadilan.

Di Amerika Serikat, terdapat empat pengecualian untuk doktrin ini:

  1. Bukti ditemukan sebagian dari sumber yang independen dan tidak tercemar
  2. Bukti tersebut mau tidak mau akan ditemukan walaupun sumbernya tercemar
  3. Sebab-akibat antara tindakan yang ilegal dengan bukti yang tercemar terlalu lemah
  4. Surat perintah pencarian yang tidak didasarkan pada sebab yang masuk akal dilancarkan dengan itikad baik (disebut pengecualian itikad baik)

Doktrin ini juga digunakan oleh Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia dalam kasus Gäfgen v. Jerman.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Dressler, Joshua (2002). Understanding Criminal Procedure (edisi ke-3rd). Newark, NJ: LexisNexis. ISBN 0-8205-5405-7. 
  2. ^ Silverthorne Lumber Co. v. United States, 251 U.S. 385 (1920)
  3. ^ http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/Fruit+of+a+poisonous+tree
  4. ^ Gaines, Larry (2006). Criminal Justice In Action: The Core. Belmont, CA: Thomson/Wadsworth. ISBN 0-495-00305-0.