Brianna LaHara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Brianna LaHara (lahir 1991) adalah seorang anak perempuan dari New York yang dituntut oleh Asosiasi Industri Rekaman Amerika (Recording Industry Association of America atau RIAA) pada 8 September 2003 untuk kasus dugaan menyebarkan musik ilegal melalui Internet. Kasus ini membuat ricuh masyarakat dan mengecam taktik tangan besi RIAA. RIAA akhirnya setuju dengan denda 2000 dolar.

Kelompok P2P, P2P United setuju untuk mengganti denda Brianna dan ibunya.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]