Berkas:Tjerita Si Tjonat cover.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tjerita_Si_Tjonat_cover.jpg(274 × 375 piksel, ukuran berkas: 20 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Deskripsi
English: Cover of F. D. J. Pangemanann's novel Tjerita Si Tjonat, published in 1900 by Tjoe Toei Yang.
Tanggal circa 1900
date QS:P,+1900-00-00T00:00:00Z/9,P1480,Q5727902
Sumber http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3408/Tjonat-Si
Pembuat F. D. J. Pangemanann
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)
Public domain
Karya ini berada dalam domain publik di Amerika Serikat karena karya ini dipublikasikan (atau didaftarkan di U.S. Copyright Office) sebelum 1 Januari 1929.

Karya dalam domain publik harus tidak memiliki hak cipta di Amerika Serikat dan di negara sumber dari karya tersebut agar dapat disimpan di Commons. Jika karya tersebut bukan karya A.S., berkas tersebut harus memiliki tag hak cipta tambahan yang menunjukkan status hak cipta di negara sumber.

PD-US-expired Public domain in the United States //commons.wikimedia.org/wiki/File:Tjerita_Si_Tjonat_cover.jpg

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini9 Juni 2013 14.50Miniatur versi sejak 9 Juni 2013 14.50274 × 375 (20 KB)Crisco 1492{{Information |Description ={{en|1=Cover of F. D. J. Pangemanann's novel ''Tjerita Si Tjonat'', published in 1900 by Tjoe Toei Yang.}} |Source =http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3408/Tjonat-Si |Author =F. D. J. Pangema...

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata