Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.[1]

Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan obyek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan obyek pajak.[2]

Daftar isi

Karakteristik [sunting]

  • Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun obyek pajak
  • Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang
  • Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu

Obyek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan [sunting]

Pada dasarnya obyek dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah setiap upaya pemindahan hak atau pemberian hak atas tanah dan bangunan. Obyek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Hibah
  4. Hibah wasiat
  5. Waris
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  8. Penunjukan pembeli pada lelang
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
  10. Penggabungan usaha
  11. Peleburan usaha
  12. Pemekaran usaha
  13. Hadiah.[3]

Subyek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan [sunting]

Pihak yang terkena kewajiban melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi dan badan hukum.[4] Selain itu terdapat pihak yang dikecualikan dari kewajiban melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu:

  1. Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan asas timbal balik
  2. Negara untuk melaksanakan kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinya
  4. Orang pribadi atau badan, karena konversi hak atas tanah dan bangunan dengan tidak ada perubahan nama
  5. Orang pribadi atau badan yang diperoleh dari wakaf
  6. Orang pribadi atau badan yang diperuntukan untuk kepentingan ibadah.[5]

Referensi [sunting]

  1. ^ Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  2. ^ Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  3. ^ Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  4. ^ Pasal 4 UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  5. ^ Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan