Basel Action Network

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Basel Action Network (BAN) adalah sebuah organisasi nirlaba berdasarkan ketentuan perpanjakan federal 501(c)3 beroperasi secara global berpusatkan di Seattle, Washington, Amerika Serikat, BAN didirikan sesuai dengan prakarsa PBB melalui Konvensi Basel bekerja dan berkampanye untuk memerangi pengiriman limbah beracun dari negara-negara industri maju kepada negara-negara miskin sebagai tempat tujuan pembuangan terakhir sampah beracun TPA, sejak tahun 1995 BAN juga berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pembatasan, pengamanan dan mencegah perdagangan bebas sampah berancun, pembuangan limbah berancun,[1] BAN sebagai pihak berkekuatan melakukan advokasi dan penyelidikan berdasarkan ketentuan hukum internasional.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Basel Action Network, Policy Principles". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-10-13. Diakses tanggal 2008-09-03. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]