Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Bank Ekspor Indonesia)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Gambaran umum
Didirikan1 September 2009; 14 tahun lalu (2009-09-01)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2009
SifatIndependen
Lembaga sebelumnyaPT Bank Ekspor Indonesia (Persero)
Struktur
Ketua Dewan Direktur dan Direktur EksekutifRijani Tirtoso
Anggota Dewan Direktur
  • Kasan
  • Daniel James Rompas
  • Arus Gunawan
  • Felia Salim
  • Suminto
Kantor pusat
Prosperity Tower District 8 Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Situs web
www.indonesiaeximbank.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI, beroperasi dengan nama Indonesia Eximbank), sebelumnya dikenal dengan nama PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) (BEI), merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.

Selain itu, lembaga ini berwenang dalam menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan di dalam skema, serta melakukan penyertaan modal. Sejak Oktober 2004, lembaga ini dipimpin oleh seorang direktur utama, yaitu Arifin Indra S.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Berpijak pada ide bahwa ekspor memiliki peran penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan merujuk pada keberadaan lembaga/ institusi khusus untuk pembiayaan ekspor di banyak negara, maka pada tahun 1999 Pemerintah mendirikan PT Bank Ekspor Indonesia (BEI). Mengingat begitu pentingnya keberadaan lembaga ini, proses pendiriannya pun melibatkan berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, Kantor Menko EKUIN, BAPPENAS, Bank Indonesia dan dengan bantuan penuh dari Export Import Bank of Japan (Jexim). Dari sudut pandang strategis dan situasional saat itu, BEI sangat diperlukan dalam mendukung usaha pengembangan ekspor nasional, salah satunya adalah dalam bentuk melanjutkan tugas-tugas developmental Bank Indonesia dalam mendukung pembiayaan ekspor, seperti penyediaan Kredit Likuiditas Ekspor, Rediskonto Wesel Ekspor, FX Swaps, dll. Tugas-tugas tersebut tidak lagi dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam UU Bank Indonesia yang baru.

BEI sejak semula memang dimaksudkan untuk menjalankan fungsi yang akan didirikan berdasarkan undang-undang tersendiri. Beroperasinya BEI dengan status hukum Bank Umum tidak lain dimaksudkan hanya untuk mempercepat terlaksananya fungsi tersebut sebelum diajukannya dan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menjadi Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seiring dengan proses pengajuan dan pengesahan RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dalam batas-batas keberadaannya BEI pun mulai menjalankan fungsi-fungsi sebuah lembaga pembiayaan ekspor layaknya ECA atau Eximbank.

Selama periode 1999 sampai dengan 2008, BEI telah menyalurkan berbagai bentuk produk pembiayaan untuk aktivitas yang berkaitan dengan ekspor, seperti Refinancing L/C Impor, Refinancing Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE), Refinancing Kredit Investasi Ekspor (KIE) atau secara umum dapat dikategorikan ke dalam produk Bank Risk. Produk tersebut disediakan untuk meningkatkan kapasitas perbankan komersial untuk menyalurkan kredit kepada para eksportir. Akan tetapi, pasca kesulitan likuiditas yang terjadi akibat krisis, produk-produk yang disediakan oleh BEI mulai beralih ke dalam produk yang berkategori Corporate Risk, seperti KMKE, KIE, Pembiayaan L/C, Project Financing, dan banyak lagi.

Pada 31 Agustus 2009, tanggal penutupan neraca BEI, tercatat BEI telah menyalurkan pembiayaan ekspor sebesar Rp. 9,58 triliun. Betapapun kerasnya upaya yang dilakukan oleh BEI, pembiayaan yang disediakan tetaplah belum optimal sebagaimana yang dibutuhkan oleh para pelaku ekspor. Statusnya sebagai bank membuat BEI menghadapi banyak keterbatasan. Oleh sebab itulah, proses pengajuan dan pengesahan RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia didorong untuk segera mencapai tahap akhir. Pemerintah Republik Indonesia memprakarsai pembentukan Indonesia Eximbank yang diawali dengan penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang LPEI dari Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 April 2007. Selanjutnya, RUU tersebut disampaikan Presiden kepada DPR melalui surat Presiden tanggal 11 Juni 2007. DPR kemudian memberikan persetujuan pada tanggal 25 September 2007 untuk memprioritaskan pembahasan RUU tentang LPEI pada tahun 2007. Pada tanggal 21 November 2007, DPR membentuk Panitia Khusus Pembahas RUU tentang LPEI, kemudian diikuti pembentukan Tim Panitia Kerja (Panja), RUU tentang LPEI.

Selesai pembahasan pada tingkat Tim Panitia Kerja (Panja), tahap berikutnya adalah pembahasan pada tingkat Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus yang berakhir pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2008 yang menyetujui UU tentang LPEI. Pada tanggal 12 Januari 2009, Presiden RI menandatangani dan mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dapat menggunakan nama Indonesia Eximbank, sesuai Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009. Selanjutnya, Indonesia Eximbank resmi beroperasi pada tanggal 1 September 2009 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 336/KMK.06/2009 pada tanggal 24 Agustus 2009 tentang Penetapan Tanggal Operasionalisasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Terkait dengan keberadaan BEI berdasarkan Pasal 48 ayat 2 UU tersebut, maka PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) dinyatakan bubar dan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Untuk mendukung operasionalisasi Indonesia Eximbank, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana terkait Indonesia Eximbank. Peraturan-peraturan tersebut antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.06/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur LPEI;
  2. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.336/KMK.06/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Penetapan Tanggal Operasionalisasi LPEI;
  3. KMK No.346/KMK.06/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Direktur LPEI;
  4. PMK No.139/PMK.06/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI;
  5. PMK No.140/PMK.10/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI;
  6. PMK No.141/PMK.10/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Prinsip Tata Kelola LPEI;
  7. PMK No.142/PMK.10/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Manajemen Risiko LPEI;
  8. dan
  9. PMK No.143/PMK.10/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah LPEI;
  10. PMK No.222/PMK.06/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Perubahan Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI.

Berdasarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No.2 Tahun 2009 maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di atas, terdapat beberapa hal mendasar mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia-Indonesia Eximbank yang diatur di dalam UU No.2 Tahun 2009, antara lain:

  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia – Indonesia Eximbank adalah lembaga yang berfungsi mendukung Program Ekspor Nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional (Pasal 12);
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia – Indonesia Eximbank beroperasi secara independen berdasarkan UU No.2 Tahun 2009 (lex specialist) dan merupakan lembaga khusus (sui generis) yang secara kelembagaan tidak tunduk pada peraturan perundangan tentang perbankan, BUMN, lembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan dan usaha perasuransian (Penjelasan Umum Undang-Undang tersebut) serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia- Indonesia Eximbank hanya dapat dibubarkan dengan Undang-undang (Pasal 39);
  3. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia – Indonesia Eximbank memiliki sovereign status yang tercermin dari ketentuan yang mengatur bahwa dalam hal modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menjadi berkurang dari Rp. 4 trilliun, Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan mekanisme yang berlaku (Pasal 19 ayat3);
  4. Dalam menjalankan fungsinya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia – Indonesia Eximbank menyediakan Pembiayaan Ekspor Nasional dalam beberapa bentuk, seperti Pembiayaan baik dalam bentuk konvensional maupun syariah, Penjaminan, dan/atau Asuransi (Pasal 12 juncto pasal 5 ayat 1).
  5. Dalam menjalankan tugasnya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia – Indonesia Eximbank dapat melakukan bimbingan dan jasa konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (Pasal 13 ayat 2);
  6. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia – Indonesia Eximbank dapat melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional atas biaya pemerintah (National Interest Account) (Pasal 18).

Berbekal semua karakter khusus tersebut, pendirian Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dimaksudkan dan ditujukan untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong Program Ekspor Nasional, melalui:

  1. Penyediaan jasa keuangan berupa fasilitas pembiayaan ekspor, penjaminan ekspor dan asuransi ekspor dengan prinsip konvensional maupun syariah bagi para eksportir, importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri dan industri pendukung ekspor dalam negeri untuk meningkatkan daya saing barang dan jasa Indonesia di pasar global.
  2. Penyediaan pembiayaan bagi transaksitransaksi atau proyek-proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program peningkatan ekspor nasional.
  3. Penyediaan jasa bimbingan dan konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, eksportir atau produsen barang ekspor khususnya usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau lembaga keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting bagi perkembangan ekonomi lndonesia.

[2]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB) berfungsi untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan advisory services, serta mengisi kesenjangan yang terjadi dalam pembiayaan ekspor. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPEI mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Memberi bantuan yang diperlukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan, dalam rangka ekspor. Bantuan yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, maupun asuransi ekspor guna pengembangan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor.
  2. Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan secara komersial sulit dilaksanakan dan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan komersial maupun oleh LPEI sendiri tetapi dinilai perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional (national interest account) dan mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional.
  3. Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau lembaga keuangan lainnya dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangann ekonomi Indonesia.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, LPEI dapat melakukan proses pembimbingan dan jasa konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, eksportir dan produsen barang ekspor, khususnya untuk skala usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK). Selain itu, LPEI berwenang melakukan menetapkan skema pembiayaan ekspor di tingkat nasional, dan melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional.

Sumber dan Penempatan Dana[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan kegiatan dan tugasnya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran), prinsip penerapan manajemen risiko (mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat), dan prinsip mengenal nasabah (paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko). Serta dapat melakukan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung Program Ekspor nasional atas biaya pemerintah. Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari:

  1. Penerbitan surat berharga;
  2. Pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan baik dalam maupun luar negeri, pemerintah, dan/atau
  3. Hibah.

Selain memperoleh dana dari sumber-sumber di atas, LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. LPEI juga dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri. Penempatan tersebut antara lain dalam bentuk:

  1. Surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
  2. Sertifikat Bank Indonesia;
  3. Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
  4. Surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
  5. Simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia;
  6. dan/atau
  7. simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.

Landasan Hukum[sunting | sunting sumber]

Dasar hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor, yang diperjelas dengan regulasi sebagai berikut:

  1. Peraturan Menkeu No. 143/PMK.010/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  2. Peraturan Menkeu No. 142/PMK.010/2009 tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  3. Peraturan Menkeu No. 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  4. Peraturan Menkeu No. 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  5. Peraturan Menkeu No. 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  6. Peraturan Menkeu No. 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  7. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER- 02/BL/2011 tentang Pedoman Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Ringkasan Peristiwa[sunting | sunting sumber]

1999
Bank Ekspor Indonesia (BEI) berdiri sebagai Bank Umum dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1999.

2000

  1. 20 Januari 2000 : Komitmen Pemerintah untuk mendirikan LPEI dengan UU tertuang dibutir 98 Letter of Intent RI-IMF.
  2. 10 April 2000 : Departemen Keuangan RI mengajukan izin prakarsa penyusunan RUU LPEI.
  3. 5 Juni 2000 : Presiden mengeluarkan Persetujuan Prakarsa.
  4. 2 Oktober 2000 : Menteri Keuangan RI membentuk Panitia Antar Departemen (PAD) yang bertanggung jawab menyusun RUU LPEI.

2001
Pembahasan RUU LPEI oleh Tim PAD.

2006

  1. 1 Oktober 2006 : Rapat finalisasi RUU LPEI oleh Tim PAD pada tanggal 19 Oktober 2006.
  2. 8 – 10 Desember 2006: Harmonisasi RUU LPEI.

2007

  1. 11 Juni 2007 : Surat Presiden (Supres) Pengantar RUU LPEI ditandatangani.
  2. 25 September 2007 : RUU LPEI dinyatakan sebagai RUU Prioritas pada Rapat Paripurna DPR RI.
  3. 13 Oktober 2007 : Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka menyepakati RUU LPEI akan dibawa dan dibahas pada masa persidangan tahun 2008.

2008

  1. 17 Januari 2008 : Penyampaian Keterangan Pemerintah Pengantar RUU LPEI dihadapan Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU LPEI.
  2. 31 Januari 2008 : 10 fraksi DPR RI menyatakan persetujuannya untuk membahas RUU LPEI.
  3. Maret – Juni 2008 : Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pansus dengan berbagai pihak terkait.
  4. Juli 2008 : Pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU LPEI.
  5. Juli – Desember 2008: Pembahasan RUU LPEI oleh Panja.
  6. Desember 2008 : Pembahasan RUU LPEI oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
  7. 4 Desember 2008 : Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menyatakan, bahwa RUU tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah diagendakan untuk dibicarakan pada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2008.
  8. 15 Desember 2008 : Pengambilan Keputusan Tingkat I (Pandangan Mini Fraksi).
  9. 16 Desember 2008 : DPR RI menyetujui RUU LPEI menjadi UU LPEI.

2009

  1. 12 Januari 2009 : Pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  2. 1 September 2009 : Peresmian Operasionalisasi Indonesia Eximbank oleh Menteri Keuangan RI.

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Kasus korupsi pendanaan[sunting | sunting sumber]

Dalam jumpa pers pada 18 Maret 2024, Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan indikasi fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur, dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang nilainya mencapai Rp2,5 triliun.[3][4] Total terdapat 4 debitur yang dilaporkan dengan nilai kredit macet total Rp2,505 triliun. Keempat debitur itu adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV seebsar 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Burhanuddin juga menyebut tindak pidana yang melibatkan pemberian fasilitas kredit di LPEI sudah terdeteksi sejak sekitar 2019.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ [Indonesia Eximbank. (2009). Laporan Tahunan 2009. Jakarta: Indonesia Eximbank]
  2. ^ [Bank Ekspor Indonesia. (2008). Laporan Tahunan 2008. Jakarta: Bank Ekspor Indonesia]
  3. ^ "Ini 4 Debitur di LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 T yang Dilaporkan Sri Mulyani". detiknews. 2024-03-18. Diakses tanggal 2024-03-18. 
  4. ^ "Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Debitur LPEI ke Kejagung". Republika Online. 2024-03-18. Diakses tanggal 2024-03-18. 
  5. ^ "Kejagung sebut dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019". Antara News. 2024-03-18. Diakses tanggal 2024-03-18. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]