Bank BNI Syariah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PT Bank BNI Syariah
Jasa keuangan/publik
NasibDigabung ke dalam Bank Rakyat Indonesia Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia
PenerusBank Syariah Indonesia
Didirikan29 April 2000 (sebagai Unit Usaha Syariah)
19 Juni 2010 (sebagai Bank Umum Syariah)
Ditutup1 Februari 2021
Kantor
pusat
Gedung Tempo Pavilion 1, Jakarta, Indonesia
Tokoh
kunci
Abdullah Firman Wibowo
(Direktur Utama)
Fero Poerbonegoro
(Komisaris Utama)
IndukBank Negara Indonesia
Situs webwww.bnisyariah.co.id

BNI Syariah adalah lembaga perbankan di Indonesia. Bank ini semula bernama Unit Usaha Syariah Bank Negara Indonesia. Sejak 2010, Unit Usaha BNI Syariah berubah menjadi bank umum syariah dengan nama PT Bank BNI Syariah. Pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB, BNI Syariah resmi dileburkan ke dalam Bank Syariah Indonesia.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Tempaan krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah.[2] Prinsip Syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil. Dengan berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.

Disamping itu nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 1500 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma’ruf Amin, semua produk BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/41/KEP.GBI/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengenai pemberian izin usaha kepada PT Bank BNI Syariah.[3] Dan di dalam Corporate Plan UUS BNI tahun 2003 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tanggal 19 Juni 2010 dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.

Pada bulan Juni 2014 jumlah cabang BNI Syariah mencapai 65 Kantor Cabang, 161 Kantor Cabang Pembantu, 17 Kantor Kas, 22 Mobil Layanan Gerak dan 20 Payment Point.

Daftar Manajemen[sunting | sunting sumber]

2010–2012[sunting | sunting sumber]

  • Komisaris Utama: Achjar Ilyas
  • Komisaris 1: Sofyan Sjafri Harahap
  • Komisaris 2: Acep Riana Jayaprawira
  • Direktur Utama: Rizqullah
  • Direktur Bisnis: Bambang Widjanarko
  • Direktur Kepatuhan dan Penunjang: Imam Teguh Saptono
  • Ketua Dewan Pengawas Syariah: KH Ma'ruf Amin
  • Anggota: DR Hasanudin,M.Ag

2015–2016[sunting | sunting sumber]

  • Komisaris Utama: Komisaris 1: Subarjo Joyosumarto
  • Komisaris 2: Fero Poerbonegoro
  • Komisaris 3: Harisman
  • Direktur Utama: Dinno Indiano
  • Direktur Bisnis: Imam Teguh Saptono
  • Direktur Risiko dan Kepatuhan: Acep R. Jayaprawira
  • Direktur Operasional: Junaidi Hisom
  • Ketua Dewan Pengawas Syariah: KH Ma'ruf Amin
  • Anggota Dewan Pengawas Syariah: DR. Hasanudin, M.Ag

2016–2017[sunting | sunting sumber]

  • Komisaris Utama: Fero Poerbonegoro
  • Komisaris: Muhammad Syakir Sula
  • Komisaris: Rizqullah
  • Komisaris: Max Niode
  • Direktur Utama: Imam Teguh Saptono
  • Direktur Bisnis: Kukuh Raharjo
  • Direktur Risiko dan Kepatuhan: Tribuana Tunggadewi
  • Direktur Operasional: Junaidi Hisom
  • Ketua Dewan Pengawas Syariah: KH Ma'ruf Amin
  • Anggota Dewan Pengawas Syariah: DR. Hasanudin, M.Ag

2017–2021[sunting | sunting sumber]

  • Komisaris Utama: Fero Poerbonegoro
  • Komisaris: Komarudin Hidayat
  • Komisaris: Max Niode
  • Komisaris: Imam Budi Sarjito
  • Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo
  • Direktur Bisnis: Dhias Widhiyati
  • Direktur Risiko dan Kepatuhan: Tribuana Tunggadewi
  • Direktur Keuangan & Operasional : Wahyu Avianto
  • Direktur Ritel & Jaringan : Iwan Abdi
  • Ketua Dewan Pengawas Syariah: KH Ma'ruf Amin[4]
  • Anggota Dewan Pengawas Syariah: DR. Hasanudin, M.Ag

Pemegang saham[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "BNI Syariah Resmi …". kompas.com. 18-06-2010. Diakses tanggal 06-03-2019. 
  2. ^ "Mencoba kembalikan khitah bank syariah". kontan.co.id. 17 Oktober 2016. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-06. Diakses tanggal 06-03-2019. 
  3. ^ "BNI Syariah Targetkan Pertumbuhan 15 Persen". nu.or.id. 20 Juni 2010. Diakses tanggal 06-03-2019. 
  4. ^ "Sejarah BNI Syariah". bnisyariah.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-17. Diakses tanggal 06-03-2019.