Baekuni

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Baekuni
Lahir06 September 1960 (umur 63) [1]
Magelang
KebangsaanIndonesia
Nama lainBabe
Dikenal atasPembunuhan dan pelecehan seksual terhadap beberapa anak laki-laki
Gugatan kejahatanPembunuhan, mutilasi, dan pelecehan seksual terhadap anak-anak
Hukuman kriminalSeumur hidup[2] kemudian diubah menjadi hukuman mati.[3]

Baekuni (lahir 06 September 1961)[1][4] atau yang lebih dikenal sebagai Babe adalah seorang tersangka pembunuhan berantai disertai dengan mutilasi dan pelecehan seksual terhadap beberapa anak laki-laki.

Kehidupan pribadi[sunting | sunting sumber]

Baekuni pada saat masih anak-anak sering dicerca sebagai ”si bodoh” karena sering tidak naik kelas. Karena tidak tahan menanggung hinaan tersebut, ia yang merupakan anak petani miskin di Magelang, Jawa Tengah, meninggalkan sekolah dan kabur ke Jakarta.[5]

Baekuni hidup menggelandang di Lapangan Banteng sampai suatu hari ia disodomi paksa oleh seorang preman. Kenangan pahit tersebut membuat pria homoseksual ini mengidap pedofilia di samping sebagai pengidap nekrofilia situasional.[5]

Kasus sodomi dan mutilasi[sunting | sunting sumber]

Babe diduga telah melakukan sodomi terhadap anak jalanan sejak tahun 1993 dengan rentan usia antara 4 hingga 14 tahun.[1][2] Baekuni tertangkap setelah adanya pengaduan dari salah satu orang tua korban yaitu korban yang bernama Ardiansyah yang pada saat itu berusia 9 tahun yang menghilang. Ardiansyah sendiri ditemukan tewas terpotong-potong pada tanggal 8 Januari 2010 dan kepalanya ditemukan sehari kemudian. Baekuni sendiri ditangkap di kediamannya di Gang Masjid Haji Dalim, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 9 Januari 2010.[6]

Hukuman[sunting | sunting sumber]

Baekuni dijatuhi hukuman seumur hidup pada tanggal 6 Oktober 2010 oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.[2] Kemudian Baekuni melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Baekuni. Tim pengacara Baekuni kemudian melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.[7] Mahkamah Agung menolak kasasi Baekuni dan tetap menyatakan Baekuni bersalah telah membunuh 14 anak laki-laki dan memutilasi empat diantaranya.[3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]