Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata, disingkat BP Budpar, dulu adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan kebudayaan dan pariwisata. Badan ini sejak tanggal 26 Mei 2003 telah dilebur ke dalam Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia berdasarkan Keppres 29/2003.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]