Badan Operasi Bersama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Operasi Bersama (bahasa Inggris: Joint Operating Body) adalah sebuah badan operasi yang berada dalam kewenangan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pengoperasiannya dibantu oleh kontraktor sebagai pihak kedua. Dalam Badan Operasi Bersama, 50% dari produksi merupakan milik Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sementara sisanya adalah bagian yang dapat dibagikan dan dibagikan dengan cara yang sama seperti kontrak bagi hasil.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]