Badan hukum milik negara
Badan hukum milik negara, disingkat BHMN, merupakan suatu bentuk badan hukum perguruan tinggi di Indonesia yang ada pada tahun 2000 hingga direncanakan berakhir pada tahun 2013. Saat ini, status perguruan tinggi BHMN sedang dalam masa transisi untuk kembali dialihkan menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
[sunting] Sejarah
BHMN awalnya dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam rangka privatisasi lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri, khususnya sifat nonprofit meski berstatus sebagai badan usaha. Status BHMN diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Perguruan tinggi pertama yang ditetapkan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia.
Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan badan hukum pendidikan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
[sunting] Daftar
Sampai dengan saat terakhirnya, hanya ada 7 perguruan tinggi BHMN yaitu:
- Universitas Indonesia, ditetapkan melalui PP Nomor 152 Tahun 2000.
- Universitas Gadjah Mada, ditetapkan melalui PP Nomor 153 Tahun 2000.
- Institut Pertanian Bogor, ditetapkan melalui PP Nomor 154 Tahun 2000.
- Institut Teknologi Bandung, ditetapkan melalui PP Nomor 152 Tahun 2000.
- Universitas Sumatera Utara, ditetapkan melalui PP Nomor 56 Tahun 2003.
- Universitas Pendidikan Indonesia, ditetapkan melalui PP Nomor 6 Tahun 2004.
- Universitas Airlangga, ditetapkan melalui PP Nomor 30 Tahun 2006.
Seluruh perguruan tinggi BHMN ini akan dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Saat ini, masa transisi pengalihan status masih berlangsung hingga tahun 2013.