Badan hukum milik negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Badan Hukum Milik Negara)
Langsung ke: navigasi, cari

Badan hukum milik negara, disingkat BHMN, merupakan suatu bentuk badan hukum perguruan tinggi di Indonesia yang ada pada tahun 2000 hingga direncanakan berakhir pada tahun 2013. Saat ini, status perguruan tinggi BHMN sedang dalam masa transisi untuk kembali dialihkan menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

[sunting] Sejarah

BHMN awalnya dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam rangka privatisasi lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri, khususnya sifat nonprofit meski berstatus sebagai badan usaha. Status BHMN diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Perguruan tinggi pertama yang ditetapkan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia.

Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan badan hukum pendidikan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

[sunting] Daftar

Sampai dengan saat terakhirnya, hanya ada 7 perguruan tinggi BHMN yaitu:

Seluruh perguruan tinggi BHMN ini akan dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Saat ini, masa transisi pengalihan status masih berlangsung hingga tahun 2013.

[sunting] Lihat pula

Akun
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikipedia
Cetak/ekspor
Peralatan