Auditorat Utama Keuangan Negara VII

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Auditorat Utama
Keuangan Negara VII
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2022
Susunan organisasi
Auditor UtamaNovy G. A. Pelenkahu, MBA., Ak., CSFA.
Kepala SekretariatRirin Untari S.E., M.Ak., Ak.
Kepala
Auditorat VII.A.Lilik Hartomo S.E, M.Si.
Auditorat VII.BHendra Gunawan S.E., M.Si, Ak, CA., ACPA, CSFA
Auditorat VII.CR. Aryo Seto Bomantari S.E., M.M., Ak., CA, CSFA
Auditorat VII.DDr. Didik Julianto S.E., M.Sc., Ak, CSFA, CA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Auditorat Utama Keuangan Negara VII (disingkat AKN VII) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VII BPK. AKN VII dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

AKN VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang Kekayaan Negara yang Dipisahkan (BUMN).[1]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas, AKN VII menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VII dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan AKN VII berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VII;
  3. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VII maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  4. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN VII;
  5. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII;
  6. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. penyampaian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara kepada Ditama Binbangkum;
  9. penyampaian LHP pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana kepada instansi penegak hukum;
  10. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII;
  11. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VII yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  12. pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
  13. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VII; dan
  14. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi AKN VII terdiri dari[1]:

Auditorat VII.A[sunting | sunting sumber]

Auditorat VII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  2. BUMN Pertambangan,
  3. BUMN Energi,
  4. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta
  5. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat VII.B[sunting | sunting sumber]

Auditorat VII.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. BUMN Kebandarudaraan dan Penerbangan,
  2. BUMN Angkutan Darat,
  3. BUMN Pelabuhan Laut, Pelayaran, dan Pengerukan,
  4. BUMN Jasa Konstruksi,
  5. BUMN Telekomunikasi,
  6. BUMN Kawasan Industri,
  7. BUMN Pariwisata,
  8. Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan,
  9. BUMN Industri Stategis,
  10. BUMN Semen,
  11. BUMN Dok dan Perkapalan,
  12. BUMN Farmasi,
  13. BUMN Sandang,
  14. BUMN Aneka Industri,
  15. Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara serta
  16. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat VII.C[sunting | sunting sumber]

Auditorat VII.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. PT Perkebunan Nasional I-XIV,
  2. BUMN Kehutanan,
  3. BUMN Pertanian,
  4. BUMN Perikanan,
  5. PT Rajawali Nusantara Indonesia,
  6. BUMN Pupuk,
  7. BUMN Kertas,
  8. BUMN Percetakan,
  9. BUMN Penerbitan serta
  10. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat VII.D[sunting | sunting sumber]

Auditorat VII.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. BUMN Jasa Perbankan,
  2. BUMN Jasa Keuangan non-Bank,
  3. Perum Bulog,
  4. BUMN Jasa Perdagangan dan Jasa Logistik lainnya,
  5. BUMN Jasa Penilai/Sertifikasi,
  6. BUMN Jasa Lainnya serta
  7. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Sekretariat AKN VII[sunting | sunting sumber]

Sekretariat AKN VII mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN VII.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]