Auditorat Utama Keuangan Negara VI

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Auditorat Utama
Keuangan Negara VI
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan BPK RI Tahun 2022
Susunan organisasi
Anggota VI BPK RIDr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA, CFrA
Auditor UtamaLaode Nusriadi S.E., M.Si., CA , Ak, CSFA, CFrA, ACPA, FCPA
Kepala SekretariatIswani S.E., M.Ak., Ak.
Kepala
Auditorat VI.AThomas Ipoeng Andjar Wasita S.E., M.M., CSFA
Auditorat VI.BSuparwadi SE, M.M., Ak.
Auditorat Pengelolaan PemeriksaanDwi Sabardiana S.E., M.A., CFrA, CSFA
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara BaratAde Iwan Ruswana S.E., M.M., Ak., CA, CSFA
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara TimurSlamet Riyadi S.E., M.M., CA., Ak., CSFA
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan BaratWahyu Priyono S.E., M.M., Ak., CA, CSFA
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan TengahM. Ali Asyhar S.E., Ak., CSFA, CA
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan SelatanRahmadi S.E., M.M., Ak., CA, CSFA
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan TimurAgus Priyono S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan UtaraRuben Artia Lumbantoruan M.Si, Ak., CA, ACPA, CSFA, ERMAP, CDCP, CertDA, CFrA, CSCU
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi BaratHery Ridwan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi SelatanDr. Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi TengahBinsar Karyanto p. S.T., M.M., CSFA
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi TenggaraDadek Nandemar S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA
BPK Perwakilan Provinsi GorontaloAhmad Luthfi H. Rahmatullah S.E., M.H., Ak., CA, CSFA
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi UtaraArief Fadillah S.E., M.M., CSFA
BPK Perwakilan Provinsi MalukuHery Purwanto S.E., M.M., Ak., CA, CSFA
BPK Perwakilan Provinsi Maluku UtaraMarius Sirumapea S.E., M.Si., Ak.
BPK Perwakilan Provinsi PapuaDr., Ir. Martuama Saragi S.T., M.M., CSFA, IPU
BPK Perwakilan Provinsi Papua BaratPatrice Lumumba Sihombing S.E., M.M., Ak., CSFA, CA
BPK Perwakilan Provinsi Bali-
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Auditorat Utama Keuangan Negara VI (disingkat AKN VI) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VI BPK. AKN VI dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

AKN VI mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.[1]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas, AKN VI menyelenggarakan fungsi[1]:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VI dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan AKN VI berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VI;
  3. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah pada lingkup tugas AKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VI maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
  4. pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada lingkup tugas AKN VI;
  5. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR/DPRD dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI;
  6. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  9. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
  10. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI;
  11. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VI yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  12. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan;
  13. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN VI;
  14. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VI; dan
  15. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi AKN VI terdiri dari[1]:

Auditorat VI.A[sunting | sunting sumber]

Auditorat VI.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat VI.B[sunting | sunting sumber]

Auditorat VI.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan[sunting | sunting sumber]

Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI.

Sekretariat AKN VI[sunting | sunting sumber]

Sekretariat AKN VI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN VI.

Perwakilan BPK RI di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua[sunting | sunting sumber]

Perwakilan BPK RI di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua antara lain:

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]