Al-Furqan Tafsir Qur'an

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Al-Furqan Tafsir Qur'an ini adalah sebuah karya (Alm.) A. Hassan. Penulisan tafsir yang merupakan langkah pertama dalam sejarah penerjemahan Qur’an ke dalam bahasa Indonesia itu dilakukan dalam kurun waktu 1920—1950-an. Dalam penerjemahan ayat-ayat Qur’an, A. Hassan menggunakan metode harfiah, yaitu penerjemahan kata demi kata, kecuali terhadap beberapa hal yang tidak memungkinkan peng-gunaan metode itu. Untuk hal seperti itu, barulah A. Hassan menggunakan metode maknawiah.

Bagian pertama tafsir itu diterbitkan pada tahun 1928. Terbitan pertama itu mungkin belum seperti yang diharapkan karena baru dapat memenuhi sebagian ilmu yang diperlukan oleh umat Islam di Indonesia. Untuk memenuhi desakan sejumlah anggota Persatuan Islam, bagian kedua tafsir itu diterbitkan tahun 1941, tetapi hanya sampai Surah Maryam. Selanjutnya, atas bantuan seorang pengusaha, yaitu Sa’ad Nabhan, pada tahun 1953 barulah proses penulisannya dilanjutkan kembali hingga akhirnya tulisan Al-Furqan Tafsir Qur'an secara keseluruhan (30 juz) dapat diterbitkan pada tahun 1956.

Mengingat tafsir tersebut ditulis pada dekade sebelum 1960-an, bahasa Indonesia yang digunakan pun tentunya bahasa Indonesia yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Dalam periode selanjutnya bahasa Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat berarti, terutama setelah ditetapkannya Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (Edisi Kedua, 1987), penulisan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (Edisi Pertama, 1988), Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Pertama, 1988), dan Pedoman Transliterasi Arab-Indonesia (1987). Banyak kosakata yang digunakan dalam tafsir tersebut yang maknanya berbeda dengan makna yang dipahami secara populer pada saat ini, seperti ketua kaum yang berarti ‘pemuka’ atau ‘pemimpin kaum’ atau sebarang syak yang memiliki pengertian ‘tidak ada keraguan sedikit pun’, atau struktur kalimat yang dapat menimbulkan pemahaman yang keliru seperti “Hal keadaan mereka kekal padanya selama-lamanya, karena sesungguhnya Allah itu di sisi-Nya ada ganjaran yang besar” (QS. 9:22).

Perenungan kembali keluarga besar A. Hassan dan permintaan dari para peminat serta pemerhati Al-Furqan Tafsir Qur'an membuat keluarga besar A. Hassan semakin yakin bahwa perbaikan dan penyempurnaan redaksional yang selaras dengan perkembangan dan kemajuan bahasa Indonesia dewasa ini sangatlah diperlukan. Perbaikan itu semata-mata diarahkan kepada pemilihan kata yang tepat dan susunan kalimat yang se-suai dengan kaidah yang berlaku, tidak mengarah perbaikan yang substansial. Dengan demikian, perbaikan yang dilakukan tetap menjaga inti pemikiran A. Hassan yang dituangkan dalam Al-Furqan Tafsir Qur'an.

Penyuntingan dilakukan dengan berpedoman kepada kaidah-kaidah bahasa Indonesia mutakhir sebagaimana yang ditetapkan dalam Ejaan yang Disempurnakan, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan Pedoman Transliterasi Arab-Indonesia. Selain itu, penyuntingan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kepopuleran suatu aspek bahasa (pemilihan kata dan tata kalimat). Langkah-langkah itu diambil dengan tujuan agar dihasilkan bahasa yang mudah, sederhana, dan dipahami oleh para pembaca yang diharapkan dapat memanfaatkan khazanah pemikiran yang terkandung dalam kitab tafsir ini. Untuk itu, penyuntingan dan perbaikan atau penyesuaian hanya dilakukan pada tataran redaksional dan tidak menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan inti pemikiran penulisnya. Dengan demikian, penyunting tetap mempertahankan isi atau kandungan muatan tafsir.

Secara umum, penyuntingan dilakukan dengan memperhatikan faktor metode penerjemahan dan tata bahasa Indonesia. Penulis tafsir ini mengakui bahwa metode yang digunakannya adalah metode harfiah. Artinya, penulis menerjemahkan kata demi kata dalam Qur’an ke dalam bahasa Indonesia. Hal itu dilakukan oleh penulis dengan maksud berusaha mempertahankan sepenuhnya nuansa teks asli dalam terjemahannya. Akan tetapi, metode itu diakui juga oleh penulisnya bahwa metode itu tidak menghasilkan terjemahan yang mudah dipahami dan tidak begitu sejalan dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Dalam beberapa hal, penulis akhirnya menggunakan metode yang disebutnya metode maknawiah. Oleh karena itu, penyuntingan ini dilakukan dengan menggunakan metode penerjemahan yang didasarkan atas teori dan metode penerjemahan ilmiah. Setelah itu, perbaikan atas terjemahan yang dihasilkan dilakukan dengan berpedoman kepada kaidah-kaidah tata bahasa Indonesia. Dengan demikian diharapkan akan dihasilkan terjemahan yang mudah dipahami tanpa harus menghilangkan berbagai aspek keaslian pemikiran penulis.

Hal yang menjadi perhatian utama dalam penyuntingan ini adalah pemilihan kata atau istilah kecuali sejumlah kata atau istilah yang memang dapat dipahami pada kurun waktu penulisan tafsir ini dilakukan dan tampaknya menjadi ciri khas pemikiran penulis. Selain itu, berkaitan dengan penerjemahan Qur’an, penyuntingan dilakukan terhadap sejumlah kata yang memiliki pengertian yang agak berbeda dari pengertian dan pemahaman yang lazim dalam bahasa Indonesia saat ini. Di antara contoh yang bisa disebutkan adalah هَدَى /hada/. Kata kerja atau verba itu diterjemahkan dengan ‘memimpin’. Sejumlah kata turunan atau derivasi dari kata itu pun diterjemahkan dengan pengertian dasar ‘pimpin’, seperti هِدَايَة /hidayat/ ‘pimpinan’ dan مُهْتَدُوْن /muhtad­un/ ‘orang-orang yang terpimpin’. Dalam hal ini, kata itu “digeser” maknanya dengan pengertian dasar ‘petunjuk’, maka kata هَدَى /hada/ diterjemahkan dengan ‘memberi petunjuk’ dan kata turunannya هِدَايَة /hidayat/ diterjemahkan ‘petunjuk’ dan مُهْتَدُوْن /muhtad­un/ diterjemahkan ‘orang-orang yang mendapatkan petunjuk’. Langkah semacam itu dilakukan secara konsisten terhadap sejumlah besar kata yang tersebar dalam seluruh Qur’an untuk menyeragamkan pengertiannya.

Penyuntingan dilakukan pula terhadap sejumlah kata serapan Arab ke dalam bahasa Indonesia. Langkah itu didasarkan atas asumsi bahwa sejumlah besar kata atau istilah Arab yang berkaitan dengan pengertian konseptual dalam agama Islam sudah masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sudah diterima, dan sudah cukup populer di kalangan masyarakat penutur bahasa Indonesia. Oleh karena itu, kata yang termasuk ke dalam kategori itu ditulis berdasarkan bentuk yang tercantum di dalam kamus, seperti gaib, rida, salat, saleh, tawaf, umat, dan zalim. Adapun kata serapan Arab yang mengandung pengertian konseptual keislaman, tetapi belum masuk ke dalam kamus bahasa Indonesia, ditulis miring dengan transliterasi lengkap, seperti muhkam, dan mutasyabih.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam proses penyuntingan adalah tata kalimat. Struktur kalimat yang digunakan oleh penulis cenderung mengikuti struktur kalimat bahasa Arab. Hal itu tidak terlepas dari kaitannya dengan metode penerjemahan harfi-ah yang digunakannya. Oleh karena itu, penyuntingan dilakukan dengan menyesuai-kan struktur kalimat dalam tafsir ini berdasarkan kaidah tata kalimat bahasa Indonesia masa kini. Hal itu dilakukan untuk menyederhanakan beberapa struktur kalimat yang panjang dan kompleks yang akan membuat pembaca memerlukan waktu untuk memahaminya.

Al-Furqan Tafsir Qur'an Edisi Bahasa Indonesia Mutakhir terbit atas prakarsa dari Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E., Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta (2000-2014) yang juga ahli waris penulis tafsir. Adapun pemutakhiran redaksionalnya dikerjakan oleh tim penyunting Pusat Pengembangan Bahasa dan Budaya Universitas Al Azhar Indonesia (PPBB UAI) yang terdiri atas Dr. Thoyib I.M., M.A., (Koordinator/Penyelia), Drs. Saifullah Kamalie, Lc., M.Hum, Dr. Afdol Tharik Wastono, M.Hum., Nur Hizbullah S.Ag., M.Hum., Dr. Faisal Hendra, M.Ed., dan Moch. Syarif Hidayatullah, Lc., M.Hum. Beberapa pakar dan ahli juga berkontribusi secara ilmiah dalam karya ini, yaitu Dr. Sugiyono dari Pusat Bahasa Departemen (Kementerian) Pendidikan Nasional RI, Drs. H. Muntaha Azhari, M.A., Ketua Lembaga Tahfizh dan Tilawah Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) Jakarta, Dr. H. Yusuf Baihaqi, M.A., dari IAIN Raden Intan Bandar Lampung, dan Dr. Ali Nurdin, Dekan Fakultas Ushuluddin Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) Jakarta.

Akun
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikipedia
Cetak/ekspor
Peralatan