Ahmadsyah dari Pagaruyung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ahmadsyah
Raja Alam Minangkabau
Berkuasa16681674
PenerusIndermasyah
Nama lengkap
Sultan Ahmadsyah

Yang Dipertuan Pagaruyung Raja Alam Ahmadsyah disebut juga dengan Sultan Ahmadsyah adalah raja alam Pagaruyung.

Biografi[sunting | sunting sumber]

Munculnya nama Sultan Ahmadsyah sebagai Yang Dipertuan Pagaruyung, berdasarkan dari korespondensi surat-menyurat antara seorang regent VOC di Padang, Jacob Pits dengan raja Minangkabau, salah satunya surat tertanggal 9 Oktober 1668 yang ditujukan kepada Sultan Ahmadsyah, Iskandar Zur-Karnain, Penguasa Minangkabau yang kaya akan emas.[1] Isi surat tersebut memberitahukan bahwa VOC telah berhasil mengusir pengaruh kesultanan Aceh di sepanjang pesisir barat pulau Sumatra dan meminta raja Minangkabau untuk kembali membuka hubungan dagang dengan mengalirkan hasil emas ke pesisir pantai barat.

Menurut catatan Belanda kemungkinan Sultan Ahmadsyah meninggal dunia pada tahun 1674.[2] Sebelumnya pada tahun 1670 Belanda menerima surat dari yang menyebut sebagai raja Suruaso[3] kemudian disusul surat pada tahun 1678, dan oleh Jacob Pits dirujuk kepada Yang Dipertuan Inderma,[4] berdasarkan surat yang sampai pada tahun 1703, Sultan Ahmadsyah memiliki seorang putra yang bernama Indermasyah dari Suruaso[5] yang kemudian menggantikannya sebagai raja Minangkabau, surat tersebut juga menyebutkan bahwa Sultan Ahmadsyah putra dari Sultan Khalifatullah Indramasyah.

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ NA, VOC 1277, Mission to Pagaruyung, fols. 1027r-v
  2. ^ Dobbin, C.E. (1983). Islamic revivalism in a changing peasant economy: central Sumatra, 1784-1847. Curzon Press. ISBN 0-7007-0155-9. 
  3. ^ SWK 1670 VOC 1272, ff. 1046r-v
  4. ^ SWK 1678 VOC 1328 f, 781v-3r
  5. ^ SWK 1703 VOC 1664, f. 117-18

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Didahului oleh:
belum diketahui
Yang Dipertuan Pagaruyung
1668 - 1674
Diteruskan oleh:
Sultan Indermasyah