Ahli gizi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Annie Barbara Clark Callow dan E.H. Callow (Dietitian)

Ahli gizi atau dietitian adalah seorang profesional medis yang mengkhususkan diri dalam dietetika, yaitu studi tentang gizi dan penggunaan diet khusus untuk mencegah dan mengobati penyakit. Menurut Keputusan Menteri Kesehatn Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007, dikatakan bahwa ahli gizi adalah seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan funsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit.[1]

Ahli gizi dapat berperan sebagai pemilik, konsultan ataupun sebagai karyawan usaha jasa boga.[2] Sebagai karyawan usaha jasa boga, seorang ahli gizi mempunyai kemampuan untuk menjadi pengelola dari kegiatan harian usaha jasa boga, seperti di bidang perencanaan, pengadaan, pruduksi, distribusi ataupun dibidang pengawasan mutu.[2] Selain itu, ahli gizi juga berperan dalam memberi konsultasi dan penyuluhan tentang pola makan yang baik dalam rangka mencegah ataupun dalam proses penyembuhan penyakit–penyakit degeneratif.[2] Ahli gizi dapat pula bekerja di rumah sakit sebagai dietisien.[2] Ahli gizi juga dapat bekerja di bidang kewartawanan pangan dan gizi dimana mereka dapat mempublikasikan artikel ilmiah maupun tips mengenai gizi yang baik.[2] Pengalaman, pengetahuan, dan ketrampilan lulusan Akademi Gizi akan mampu memberikan penerangan kepada calon konsumen mengenai suplemen.[2] Disamping itu, banyak sektor swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyelenggarakan program gizi selaras dengan program yang diluncurkan oleh Departemen Kesehatan.[2] Pengetahuan dan keterampilan ahli gizi sangat dicari untuk mengoperasikan program tersebut, baik sebagai pencari/pengolah data, konsultan/penyuluh ataupun tenaga pelaksana.[2]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Keputusan Menteri Kesehatn Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-08-01. Diakses tanggal May 17 2014. 
  2. ^ a b c d e f g h "Pedoman Bagi Ahli Gizi dalam Mencari dan Memilih Lahan Kerja" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-12-02. Diakses tanggal May 17 2014.