Ahli Peneliti Utama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Februari 2010 06.46 oleh TjBot (bicara | kontrib) (bot kosmetik perubahan)

Ahli Peneliti Utama, atau disingkat A.P.U., merupakan jabatan fungsional tertinggi yang diberikan kepada peneliti di lembaga penelitian milik negara, seperti LIPI, LAPAN, BATAN, BPPT, Balitbang, dan sebagainya. Fungsional peneliti sendiri dikelola oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas tertinggi ilmu pengetahuan di Indonesia[1].

Posisi ini sejajar dengan guru besar dalam bidang pendidikan tinggi. Peneliti dengan jabatan A.P.U. berhak menyandang gelar Profesor (lengkapnya "Profesor Riset") di depan namanya.[2]


Rujukan

Lihat pula