Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari APJII)
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia adalah asosiasi yang terbentuk pada Musyawarah Nasional Pertama tanggal 15 Mei 1996. Dewan pengurus yang ditunjuk dengan masa jabatan 3 tahun bertugas melakukan beberapa program strategis untuk pengembangan jaringan Internet di Indonesia. Program tersebut adalah mengatur tarif Internet, membentuk Indonesia-Network Information Center (ID-NIC), membentuk Indonesia Internet Exchange (IIX), negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi, dan mengusulkan jumlah dan jenis provider.
