Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiContoh Logo Baru PKS.jpg
Bahasa Indonesia: Sejak tanggal 20 Maret 2013, Partai Keadilan Sejahtera, resmi menggunakan Logo baru. Logo tersebut merupakan keputusan Majelis Syura PKS, dan tercantum dalam AD/ART PKS terbaru[1]DPP PKS telah mengajukan surat permohonan kepada Kemkumham perihal perubahan AD/ART yang didalamnya tercantum logo PKS terbaru. Pada tanggal 10 Juli 2013, Menteri Hukum dan Ham mengeluarkan keputusan bernomor M.HH-08.AH.11.01.TAHUN 2013 tentang pengesahan AD/ART baru PKS.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejak tanggal 20 Maret 2013, Partai Keadilan Sejahtera, resmi menggunakan Logo baru. Logo tersebut merupakan keputusan Majelis Syura PKS, dan tercantum dalam AD/ART PKS terbaru
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.